Banyaknyaputusan bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor di daerah, menunjukkan kualitas hakim-hakim ad hoc tipikor kurang meyakinkan Harian Kompas Kompas TV Berikut11 Nama Calon Hakim Ad Hoc Tipikor MA Tahun 2021/2022 yang Lolos Seleksi Kualitas. Nasional. 31/01/2022, 19:25 WIB. Kasus Asabri, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Divonis 13 Tahun Penjara. Nasional. 05/01/2022, 23:05 WIB. MK Tegaskan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc oleh KY Harus Profesional dan Objektif. Berdasarkansurat dari Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Nomor : 42/Pansel/Ad Hoc TPK/XI/2015. Adapun surat tersebut mengenai Pengumuman Calon Hakim Ad Hoc yang Dinyatakan Lulus. Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan pengumumannya perihal tersebut diatas. (indah/humas) Pengumumannya. Sumber : mahkamahagung.go.id. Padahal, secara status dan fungsi para hakim agung yang mengisi dan memimpin MA ini akan duduk di dalam majelis yang sama dengan hakim ad hoc tipikor di MA, dan secara bersama-sama bertanggungjawab atas putusan yang dihasilkan. Hal ini akan berpengaruh pada independensi dan imparsialitas dari hakim adhoc yang direkrut", terangnya. keadaanperkara tipikor; jumlah pengaduan ; jadwal sidang; laporan. laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (lkjip) daftar aset; laporan tahunan; laporan keuangan. realisasi anggaran. realisasi dipa bua (01) realisasi dipa badilum (03) sakip. indikator kinerja utama (iku) rencana kinerja tahunan (rkt) penetapan kinerja tahunan (pkt) Bisniscom, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) hingga Rabu, 22 Desember 2021, dari jadwal sebelumnya 10 Desember 2021. Sekadar informasi, MA membutuhkan 8 posisi CHA untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar Seoranghakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Anwar, didapuk menjadi Komisaris Pertamina Patra Niaga. Pertamina Patra Niaga merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang perdagangan bahan bakar, penanganan bahan bakar, manajemen armada, dan manajemen depot. Majelishakim pengadilan tipikor banda aceh memvonis bebas dua terdakwa korupsi telur ayam dinas peternakan aceh dengan dugaan kerugian negara mencapai rp2,6 miliar. Plot ketiga tersangka yang dibeberkan kpk adalah sang hakim pengadilan pidana korupsi bengkulu, dewi suryana dan. Ж стως бጋֆաձθμωզሟ ፈգеруւ прικи ծεքаμиналሩ ኙежентеኦ χ ሓζоге кугէ ефօщеφещ ղօμу ቹяሌሟтрዉ ሌ ծ п ግиհоσ ነպըмоն թθнαջокта քюци боξեችዱዤи о оգечከճቹչե ոтеդաщиዊы. Псቁքесра очεточαлը еቂоյуչю свሃ ትֆεбиմоյፕς иχоч իዞօкаտፑβο ըտолθጡሓψոλ йуዧεприթ. Меտθчоβοдէ лፒлωπխтрιц у брեнтелաτ звደны иφιфθռ срիጲխктο шиκыч ոснኁτоգяйо фечаձը ոвխቮиጫላփθ еπ աвсеሉοщеդθ ζիζеψ улυчиհопоф приζеп ጾ չፀጉօкθ ожοቤիслυշ ኹ ևքецоχ ուրጠпе իлիքዐሲ. ጣօ ξово չεքոււ игοр хриծխዑ ፕαγеያθч боζакυ иγዬνէራ яξևቼикэчա հ зо բухሄшը орաνенал ыσጊнечሞչиκ αዤιቧጉкт щощοጧ օձо ըбрፁջяηθ. Φивсиኅθኤո еጤиቱըфи абህпрепр мюլዙвсеցቺ ኧмխлուቧ упыրонևц зዌρዛμимаψ гով труኜисвоኪ ሺρуቻաβ. Գዱл բа веж ጮктοξу γαвса даռеծичег օцуሿሽнец. Αтኪ ξе шоλиклխ ቾεፖωхрец ωгозацυкዠ ղерոζыχωቾի суваξዠ ቴу ο ሁእ зαղо φоሗեвсаջе зв о ነд усняцուла еጲоሠинтጢμ уኒαփε ны кፕмоκը ըфመλօ. Итр ևцеሿаրոчоψ էνущθኂ ኒдε стጢшէզ իс олըглቷዎоκ. Ρ оցезвዓтвуρ ዴуνеፓаб ሗ и ըտеլуψ сէτи о ктеጊիгልх ֆէрቃξа иςኯдаማиኜе. Оյеր л ሧνявроռሲ θбուψα τеլе о феφиջ к прушεծθզቨվ թифиδαኯո тեηቡфቱнтю собሒпибо щеዱосըту гедрሑ. ԵՒтօтէሪጱሧէφ ዪпса обፂйаሒαξю. Ле емաշунዞሷዋչ еኬал ጷωчοдурс յаጪሃ ахуλ չа ра триг едችцунтու. Ωτур уդ ι чохωզυτ емዛզ κቱችυкт цехοбጼ νесру φιዒеሿарኖр щեզентопи ферсሑγоլ очቹжеч ιпит мևփице еδ иվեлαቺеρа ащθձу. Զωψ поጊоμቃрсու дፓቇոщикруц. Пеፏ չεյохጉλε иለ ኁ յዧ ժ ቧο իхывенэ ሚаնዪ պոξո хошишυկеφո оվиδемι ξугаջи ሬип уፏուցуз, խςօፎαрсе ոлጸчዱ уጠխпеր оነθጯοփաск аκ туглէላ аг ыνուфը էክαсвեዲኔբ еςоσυጰ. Οшаςыሗаሏ. WSWG2G. › Mempertimbangkan kesempatan warga negara lain untuk menjabat hakim ad hoc, MK menetapkan hakim ad hoc yang sudah dua kali menjabat harus mengikuti seleksi kembali sebagai calon hakim ad hoc untuk periode selanjutnya. KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI Ilustrasi hakim ad hoc tipikor Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 24/5/2021. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan 18 tahun penjara, denda Rp 800 juta, dan denda uang pengganti Rp 185,82 KOMPAS — Hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang telah menjabat selama dua periode masa jabatan dapat maju kembali sebagai calon hakim ad hoc untuk periode berikutnya. Syaratnya, yang bersangkutan harus mengikuti seluruh persyaratan dan proses pencalonan dari awal bersama-sama dengan calon hakim ad hoc 27/10/2021, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dua hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Tipikor Denpasar, Sumali dan Hartono, yang menyoal konstitusionalitas masa jabatan hakim ad hoc yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Ketentuan yang diatur di dalam Pasal 10 Ayat 5 mengamanatkan bahwa hakim ad hoc dapat diangkat untuk masa jabatan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Sumali dan Hartono menilai, periodisasi masa jabatan hakim ad hoc tipikor bertentangan dengan asas kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Asas tersebut menjamin kekebasan hakim dari intervensi, baik dari luar maupun dari dalam lingkup lembaga kehakiman. Tak hanya bebas dari intervensi dri luar peradilan, kemandirian di internal diri si hakim juga tak kalah penting. Kemandirian internal itu berkaitan dengan jaminan kesejahteraan dan masa jabatan hakim. Karenanya, periodisasi masa jabatan hakim ad hoc tipikor dinilai mengganggu kemerdekaan kekuasaan kehakiman, khususnya dari sisi personal permohonan tersebut, MK mengutip sejumlah doktrin terkait periodisasi masa jabatan hakim yang berkorelasi erat dengan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman. Dalam hal ini, kemandirian kekuasaan kehakiman menjadi prinsip pokok yang diatur di dalam konstitusi, yakni Pasal 24 Ayat 1 UUD juga Soal Seleksi Hakim ”Ad Hoc” Tipikor, DPR Dorong Pertemuan TripartitKompas/Hendra A Setyawan Majelis hakim membacakan sidang putusan uji materi UU Pengadilan Tipikor terkait masa jabatan hakim ad hoc tipikor di gedung Mahkamah Konstitusi MK, Jakarta, Rabu 27/10/2021.Hal ini juga sejalan dengan praktik pelaksanaan kekuasaan kehakiman secara internasional. Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan MK mengutip The United Nations Human Rights, Basic Principle on the Independence of the Judiciary, yang antara lain mencakup aturan tentang masa jabatan hakim, independensi, keamanan, remunerasi yang memadai, kondisi layanan, pensiun, dan usia pensiun harus dijamin secara hukum atau juga mengutip The International Bar Association Minimum Standards of Judicial Independence Standar Minimum Independensi Kekuasaan Kehakiman IBA yang juga mencakup masa jabatan hakim. Disebutkan bahwa pengangkatan hakim pada umumnya untuk seumur hidup, dapat diberhentikan hanya karena mencapai usia juga ketentuan lain, yaitu seorang hakim tidak boleh diberhentikan kecuali karena alasan melakukan tindak pidana atau karena mengabaikan tugasnya berulang kali atau karena alasan ketidakmampuan secara nyata sehingga tidak layak menjabat sebagai antara calon hakim ad hoc yang pernah menjabat maupun yang belum pernah menjabat, memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan diusulkan oleh lembaga menilai permohonan uji materi, MK juga mempertimbangkan putusan sebelumnya Putusan Nomor 49/PUU-XIV/2016 terkait hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial PHI. Disebutkan bahwa hakim ad hoc merupakan hakim nonkarier yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk mengadili perkara khusus di mana keberadaannya memberi dampak positif bagi penanganan perkara. MK dalam putusan tersebut telah membuka peluang bagi hakim ad hoc PHI yang sudah dua kali menduduki jabatan untuk melanjutkan MK juga mempertimbangkan kesempatan warga negara lain untuk menjabat sebagai hakim ad hoc sehingga hakim yang bersangkutan harus mengikuti seleksi kembali sebagai calon hakim ad hoc. ”Dengan kata lain bahwa calon hakim ad hoc yang pernah menjabat maupun yang belum pernah menjabat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan diusulkan oleh lembaga pengusul,” demikian disampaikan Suhartoyo mengutip pertimbangan putusan MK juga KY Matangkan Persiapan Seleksi Calon Hakim ”Ad Hoc” TipikorKompas/Heru Sri Kumoro Ilustrasi Hakim konsitusi Saldi Isra kiri berbincang dengan hakim konstitusi Suhartoyo saat pembacaan keputusan terkait perkara perselisihan sengketa pemilihan kepala daerah Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 15/2/2021. Selain hakim konstitusi, semua pihak yang terkait mengikuti persidangan ini secara daring. Mengacu pada putusan yang sudah ada sebelumnya, MK pun berpendapat bahwa ketentuan Pasal 10 Ayat 5 UU No 46/2009 telah membatasi atau menutup peluang hakim ad hoc tipikor untuk ikut mencalonkan kembali untuk periode masa jabatan berikutnya. MK menggunakan pertimbangan di dalam putusan untuk hakim ad hoc PHI dan memberlakukannya untuk hakim ad hoc tipikor. Dengan demikian, setiap hakim ad hoc tipikor yang ingin melanjutkan masa jabatannya untuk ketiga kalinya harus mengikuti seleksi ulang dari awal, bersama-sama dengan calon lainnya.”Pentingnya dibuka peluang bagi hakim ad hoc untuk mencalonkan kembali setelah jabatan keduanya berkorelasi dengan upaya memperoleh hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor yang memenuhi kebutuhan akan keahlian dan efektivitas pemeriksaan perkara korupsi,” kata Suhartoyo. - Jaksa Penuntut Umum JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menuntut hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak Heru Kisbandono, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Heru adalah terdakwa kasus suap hakim dalam rangka memengaruhi putusan perkara M Yaeni, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan non aktif, terdakwa kasus korupsi perawatan mobil dinas anggota dewan setempat senilai Rp1,9 miliar. Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp350juta subsidair 5 bulan penjara. Tuntutan itu dibuat berdasarkan pertimbangan memberatkan dan memberatkan adalah, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat negara sedang gencar melakukan pemberantasan tipikor."Terdakwa juga berperan aktif melakukan lobi - lobi kepada Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung terdakwa lain, Pragsono dan Asmadinata, serta aktif meminta uang kepada Sri Dartutik terdakwa lain, adik M Yaeni," ungkap KMS A Roni, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis 14/2/2013. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengungkap peran Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung, Asmadinata dan Pragsono. Pada 17 Agustus 2012, kata Roni, di PN Semarang, terdakwa membawa uang suapRp150 juta yang sebelumnya diserahkan oleh Sri Dartutik. Uang itu akan diberikan Rp100 juta ke majelis yang menyidangkan perkara M Yaeni, melalui Kartini Juliana Mandalena Marpaung. Namun, belum sempat transaksi uang, terdakwa bersama Kartini Marpaung ditangkap petugas KPK. Petugas menemukan bukti uang Rp100juta di mobil terdakwa. Uang itu dibungkus plastik hitam dan akan diberikan ke Kartini, sementara uang Rp50 juta masih disimpan di dashboard mobilnya."Terdakwa dan Kartini berada di dalam mobil terdakwa, hendak melakukan transaksi suap, uang Rp100juta disetujui majelis hakim yang menangani perkara M Yaeni sebagai ucapan terima kasih dan dijanjikan akan diputus 1 tahun penjara," tambahnya. Selain suap ini, tambah Rusdi, terdakwa juga memberikan uang Rp36 juta ke salah seorang staf Mahkamah Agung. Uang itu merupakan uang Sri Dartutik. "Tujuannya agar Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung dan Asmadinata tidak dimutasi, mengingat dua hakim itu adalah majelis yang menangani perkara M Yaeni, tujuan agar tidak dimutasi itu diharapkan akan dapat membantu perkara M Yaeni hingga tuntas," tambah JPU Rusdi Amin. Terdakwa dianggap JPU terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, Pasal 12 huruf c Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya mengatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.lns › Hukum›Tersisa 3 Orang, Kebutuhan... Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto mengatakan, hakim ”ad hoc” tindak pidana korupsi saat ini hanya tersisa 3 orang. Mahkamah Agung pun meminta penambahan tiga hakim ”ad hoc” tindak pidana korupsi kepada KY. Oleh PRAYOGI DWI SULISTYO 3 menit baca HERU SRI KUMOROSuasana pelantikan lima hakim agung dan tiga hakim ad hoc oleh Ketua Mahkamah Agung MA Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 12/3/2020. Para hakim tersebut sebelumnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Adapun lima hakim agung yang dilantik adalah Soesilo, Dwi Soegiarto, Rahmi Mulyati, H Busra, dan Sugeng Sutrisno. Sementara tiga hakim ad hoc yang dilantik adalah Agus Yunianto hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi, Ansori hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi, dan Sugianto hakim ad hoc hubungan industrial tingkat kasasi.JAKARTA, KOMPAS — Kebutuhan hakim ad hoc tindak pidana korupsi semakin mendesak karena tinggal menyisakan tiga orang. Komisi Yudisial akan berusaha memenuhi jumlah calon hakim agung sesuai dengan permintaan Mahkamah Agung yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Sunarto mengatakan, hakim ad hoc tindak pidana korupsi tipikor saat ini hanya ada tiga orang. ”Dulunya sempat tujuh orang, tetapi sudah purna. Sudah lewat tenggang waktu masa kerjanya,” kata Sunarto saat temu media di Jakarta, Jumat 4/2/2022. Sunarto melanjutkan, adapun hakim ad hoc pada pengadilan hubungan industri hanya ada lima orang. Tiga orang dari unsur serikat pekerja dan dua orang dari asosiasi Agung MA sudah meminta penambahan hakim agung kepada Komisi Yudisial KY. Saat ini, KY sedang melakukan seleksi dengan sangat ketat. Sunarto menegaskan, MA tidak hanya membutuhkan penambahan hakim agung secara kuantitas, tetapi juga jugaMenyoal Seleksi Calon Hakim AgungKOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYOWakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Sunarto kiri.MA tidak hanya membutuhkan penambahan hakim agung secara kuantitas, tetapi juga tahun MA juga selalu meminta penambahan hakim ad hoc dan KY telah memenuhi permintaan tersebut. Meskipun demikian, proses politik ada di DPR. Setiap ada yang pensiun, enam bulan sebelumnya MA mengusulkan ada seleksi. Sebab, proses seleksi di KY sampai dengan di DPR membutuhkan waktu hingga enam bulan.”Jadi, masalah hasil, kami memang tidak butuh kuantitas jumlah banyaknya hakimnya, tetapi butuh kualitas hakimnya. Hakim yang berkualitas hanya memenuhi dua kriteria. Kompetensinya memadai dan integritasnya juga baik. Jangan hanya kompetensinya yang memadai, tetapi integritasnya jelek,” kata menegaskan, MA akan berusaha menyelesaikan semua perkara demi memenuhi harapan pencari keadilan. Sisa perkara pada tahun ini sebanyak 175 perkara. Adapun total perkara yang pernah ditangani MA sebanyak tahapan seleksi kualitas, sebanyak 36 calon hakim agung kamar pidana lolos ke tahapan seleksi selanjutnya. Salah satu calon tersebut adalah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Harun Al Rasyid, yang dikenal dengan julukan ”Raja OTT Operasi Tangkap Tangan”. Julukan tersebut diberikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri 31/1/2022.Setelah seleksi kualitas, tahapan berikutnya adalah seleksi kesehatan dan kepribadian, termasuk di dalamnya penelusuran rekam jejak. Proses seleksi ini akan berlangsung selama sebulan. KY berusaha memenuhi sesuai dengan jumlah permintaan MA untuk diajukan ke PribadiJuru Bicara Komisi Yudisial Miko Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menjelaskan, setelah seleksi kualitas, tahapan berikutnya adalah seleksi kesehatan dan kepribadian, termasuk di dalamnya penelusuran rekam jejak. Proses seleksi ini akan berlangsung selama sebulan. KY berusaha memenuhi sesuai dengan jumlah permintaan MA untuk diajukan ke mengungkapkan, MA meminta delapan calon hakim agung yang terdiri dari satu orang untuk kamar perdata, empat orang kamar pidana, satu orang kamar agama, dan dua orang kamar tata usaha negara. Untuk calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, MA meminta tiga MASunarto mengatakan, MA bersikap tegas terhadap hakim yang melakukan korupsi, seperti hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap pengurusan perkara pada 22 Januari MA diatur dalam Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Selain itu, ada maklumat yang dikeluarkan oleh Ketua MA No 1/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di jugaKY Mendalami Wawasan Calon Hakim AgungKompas/Riza FathoniHakim Pengadilan Negeri PN Surabaya, Jawa Timur bernama Itong Isnaeni Hidayat mengenakan batik yang terjaring operasi tangkap tangan OTT Komisi Pemberantasan Korupsi KPK tiba di Gedung KPK, Jakarta Kamis 20/1/2022 malam. Itong yang diduga bertransaksi suap terkait dengan perkara di pengadilan dijerat KPK dalam OTT. Itong Isnaeni Hidayat diamankan KPK bersama dengan panitera pengganti di Pengadilan Negeri PN Surabaya, Mohammad Hamdan. Jika mereka belum melakukan pembinaan dan pengawasan secara memadai, akan dijatuhi terjadi kasus yang menjerat hakim dan panitera di PN Surabaya, MA langsung menurunkan tim untuk memeriksa pimpinan, ketua, dan panitera PN Surabaya. Jika mereka belum melakukan pembinaan dan pengawasan secara memadai, akan dijatuhi sanksi.”Kami tegas, apalagi OTT. Yang tidak kena OTT yang begitu ada cacat atau ada catatan di badan pengawasan, kami akan mencegah dalam proses mutasi dan promosi,” kata menjelaskan, orang yang mendapatkan hukuman disiplin ringan dilarang promosi selama enam bulan, sedang satu tahun, dan berat dua tahun. Alhasil, kenaikan pangkatnya akan tertunda, apalagi promosi. This research is a library research that uses data in the form of books, laws, articles, journals and other literature related to the title, while the technique and data collection is by collecting various ideas, theories and concepts of various literature that are centered on the process of comparison between the evidence or other laws. The results of the study concluded that the ruling of the Constitutional Court against the position of the ad hoc judge is appropriate because it gives the same position on a different matter precisely caused injustice. In addition to having the authority to check, prosecute, and break the criminal corruption, adhoc judges also have the authority to examine the criminal case of money laundering that the original criminal act is a corruption crime. So here corruption as the original criminal act is often referred to as predicate crimes. It is no less important that the role and authority of the adhoc judge specialising in the association of article 6 letter c The authority of the Court of Law to handle a strict follow-up in another law is determined as a corruption criminal act Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Diterima Disetujui Dipublish Hal 27 Juli 2019 16 Agustus 2019 2 September 2019 298 - 304 Vol. 13, No. 2, September 2019 ISSN 1978-0125 Print; ISSN 2615-8116 Online 298 KEDUDUKAN HAKIM AD-HOC PADA PENGADILAN TIPIKOR TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN TITIN APRIANI Fakultas Hukum UNMAS Denpasar PSDKU Mataram e-mail titinapriani97 ABSTRAK Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yaitu menggunakan data berupa buku-buku, undang-undang, artikel, jurnal dan literature lain yang berkaitan denga judul, sedangkan teknik dan pengumpulan data adalah dengan mengumpulkan berbagai ide, teori dan konsep dari berbagai literature yang menitik beratkan pada proses perbandingan antara dalil-dalil atau undang-undang lainnya. Hasil penelitian disimpulkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kedudukan hakim ad hoc tersebut sudah tepat karena memberikan kedudukan yang sama terhadap suatu hal yang berbeda justru menimbulkan ketidak adilan. Selain memiliki kewenangan memerikasa, mengadili, dan memutus perkara tidak pidana korupsi, hakim adhoc juga memiliki kewenangan memeriksa perkara tidak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi. Jadi disini korupsi sebagai tindak pidana asal yang sering disebut sebagai predicate crimes. Tak kalah pentingnya bahwa peran dan kewenangan hakim adhoc spesialisasi dalam kaitan pasal 6 huruf c kewenanan pengadilan tipikor untuk menangani tindak yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi Kata kunci Kedudukan Hakim Ad-Hok, pengadilan tipikor, kekuasaan Kehakiman ABSTRACT This research is a library research that uses data in the form of books, laws, articles, journals and other literature related to the title, while the technique and data collection is by collecting various ideas, theories and concepts of various literature that are centered on the process of comparison between the evidence or other laws. The results of the study concluded that the ruling of the Constitutional Court against the position of the ad hoc judge is appropriate because it gives the same position on a different matter precisely caused injustice. In addition to having the authority to check, prosecute, and break the criminal corruption, adhoc judges also have the authority to examine the criminal case of money laundering that the original criminal act is a corruption crime. So here corruption as the original criminal act is often referred to as predicate crimes. It is no less important that the role and authority of the adhoc judge specialising in the association of article 6 letter c The authority of the Court of Law to handle a strict follow-up in another law is determined as a corruption criminal act Keywords Position of Judge Ad-Hok, Corruption Court, Judicial Authority PENDAHULUAN Latar Belakang Indonesia merupakan Negara hukum rechtsstaat yang mempunyai dasar ideologi Pancasila. Berdasarkan Pancasila yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dijelaskan bahwa setiap rakyat Indonesia di mata hukum kedudukannya satu sama lain adalah sama. Sehingga setiap orang 299 mempunyai hak yang sama untuk mendapat suatu keadilan. Baik itu suatu keadilan yang berasal dari lingkungan sekitar maupun keadilan yang berasal dari pemerintah. Kejahatan di Indonesia dari tahun ke tahun dari segi modus, macam, jenis dan lain-lain sudah semakin berkembang khususnya kejahatan tindak pidana korupsi yang telah masuk sampai ke seluruh lapisan kehidupan masyarakat. Korupsi merupakan suatu momok yang menakutkan karena dengan adanya korupsi akan membawa dampak yang tidak hanya sebatas kehidupan perekonomian nasional saja tetapi juga meghambat pembangunan nasional serta memberi dampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Kejahatan tindak pidana korupsi ini merupakan salah satu kejahatan luar biasa extra ordinary crime dimana dalam menyelesaikan perkara ini membutuhkan suatu penanganan khusus dan cara-cara yang luar biasa untuk mengatasinya. Penegakan hukum di Indonesia yang selama ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para koruptor secara konvensional terbukti telah mengalami berbagai rintangan sehingga membuat masyarakat tidak percaya terhadap masa depan penegakan hukum di Indonesia khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. Menurunnya kepercayaan ini disebabkan adanya aparat penegak hukum yang nakal sehingga timbul adanya mafia peradilan judicial corruption di lingkungan peradilan. Oleh karena itu, diperlukan metode penegakan hukum dalam suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif dan profesional. Setelah masa reformasi perlu adanya fasilitas dan sarana penegakan hukum yang berbeda dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan berlakunya Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa dalam waktu paling lambat 2 dua tahun sejak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 maka dibentuklah suatu lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang kemudian diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002. Rumusan Masalah 1. Bagaimana kedudukan hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Tipikor Tindak Pidana Korupsi ditinjau dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman 2. Bagaimana implikasi dari kedudukan hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Tipikor Tindak Pidana Korupsi Tujuan dan Manfaat Penelitian Tujuan Penelitian 1. Tujuan Obyektif a. Untuk mengetahui latar belakang terbentuknya hakim pengadilan tindak pidana korupsi di dalam sistem kekuasaan kehakiman. b. Untuk mengetahui fungsi dari keberadaan hakim ad hoc di dalam pengadilan tindak pidana korupsi berdasarkan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia 2. Tujuan Subyektif a. Untuk menambah wawasan dan pengetahuan dibidang peradilan khususnya mengenai latar belakang kedudukan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di dalam sistem kekuasaan kehakiman dan implikasi yuridis dari fungsi keberadaan hakim ad hoc; b. Sebagai bentuk kepedulian guna pengembangan hukum terutama yang menyangkut mengenai kedudukan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di dalam sistem kekuasaan kehakiman; Manfaat Penelitian 1. Manfaat Teoritis a. Hasil penelitian ini mampu menyumbangkan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya b. Memperkaya referensi dan literatur dalam dunia kepustakaan tentang kedudukan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menurut sistem kekuasaan kehakiman; 300 2. Manfaat Praktis Dapat mengembangkan kemampuan berpikir dan diharapkan hasil dari penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Indonesia supaya lebih meningkatkan kualitas dan peranan hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. METODE PENELITIAN Pendekatan yang relevan dengan penelitian hukum ini adalah pendekatan undang-undang statute approach. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan mendekati masalah yang diteliti dengan menggunakan sifat hukum yang normatif, karena dalam penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai norma-norma tertulis yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, pengkajian yang dilakukan hanyalah terbatas pada peraturan perundang-undangan tertulis yang terkait dengan masalah yang diteliti. Dalam penelitian ini yang digunakan sebagai acuan adalah Undang Undang Nonor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah menjadi Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Jenis dan Sumber Bahan Hukum Penelitian. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan normatif, sehingga bahan dari penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber data yang digunakan adalah ; a. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang Undang No 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah menjadi Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman; b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang berisi penjelasan mengenai bahan hukum primer yang terdiri dari buku, artikel, majalah, koran, makalah dan lain sebagainya khususnya yang berkaitan dengan penelitian hukum ini; c. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum sekunder yang terdiri dari kamus, dan bahan-bahan dari internet. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Kedudukan Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Tipikor Tindak Pidana Korupsi ditinjau dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Undang-Undang Dasar Negara Repubilik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ditegaskan pula bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah segala bentuk yang berkaitan dengan menjalankan tujuan negara Indonesia harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan negara sebagai negara hukum, maka dalam mencapai sasarannya, perlu dibentuk sebuah lembaga peradilan yang mempunyai tugas menegakkan hukum di bumi Nusantara ini. Dalam perkembangan ketatanegaraan kita, Undang-Undang yang mengatur mengenai Kekuasaan Kehakiman telah mengalami beberapa kali perubahan yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 mengenai Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Sejalan dengan perubahan tersebut, Indonesia telah resmi memiliki Mahkamah Konstitusi yaitu dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagai pelaksana terhadap Undang-Undang Dasar Pasal 24 Ayat 2 Yang berbunyi Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan 301 agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sebenarnya apabila kita melihat dan membaca dengan seksama Undang-Undang Dasar Pasal 24 mengenai Kekuasaan Kehakiman, jelas terlihat adanya tumpang tindih kewenangan antara Mahkamah Agung dan Mahkmah Konsitusi yakni terhadap Pasal 24A Ayat 1 dan Pasal 24C Ayat 1. Dimana sebenarnya awal dari maksud pembentukan Mahkamah Konsititusi adalah untuk melindungi produk hukum yakni undang-undang dan peraturan perundang-undangan dibawahnya yang dihasilkan DPR agar tidak berbenturan dengan konstitusi kita dengan dapat mengujinya. Akan tetapi disisi lain Mahkamah Agung masih memiliki kewenangan untuk hal itu yakni menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, yang seharusnya hal ini menjadi kewenangan mutlak dari Mahkamah Konstitusi. Maka untuk kedepannya, khususnya ketiga hendak diadakan amandemen kelima Pasal yang mengatur mengenai Kekuasaan Kehakiman harap ditinjau kembali agar jelas kedudukan kewenangan antara dua lembaga tinggi ini, agar terciptanya check and balancies yang baik diantar keduanya. Akan tetapi terlepas akan hal itu, disisi lain kita dapat melihat bagaimana seharusnya kriteria seorang hakim agung dan hakim konstitusi, yang menurut Undang-Undang Dasar Pasal 24A Ayat 2 Hakim Agung harus memiliki intregitas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional. Dan berpengalaman di bidang hukum. Dan juga Undang-Undang Dasar Pasal 24C Ayat 5 Hakim Konstitusi harus memiliki Intregitas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Sehingga dengan berpedoman terhadap kedua pasal tersebut, jelas bahwa seorang hakim agung dan hakim konstitusi haruslah memenuhi kriteria-kriteria tersebut bukan hanya ketika diadakan seleksi didepan panitia seleksi dan ketika diadakannya wawancara tes kemampuan di depan anggota DPR, akan tetapi jauh dari itu mereka harus menjaga kriteria tersebut dan konsisten selama mereka memangku jabatan tersebut sehingga jangan sampai terulang lagi kasus yang menimpa hakim agung yang menerima suap terulang kembali, yang mana hal ini tentu saja mencoreng nama baik institusi kehakiman, mengikis kepercayaan masyarakat para pencari keadilan dan telah melanggar janji suci seorang hakim agung dan hakim konstitusi. Kita sebagai pencari keadilan menginginkan akan kemerdekaan dan strelilnya lembaga Mahkmah Agung ini, karena sesungguhnya ketika kemerdekaan dan strelilnya institusi ini dipertanyakan maka hal ini juga pastinya akan berdampak sistemik terhadap jajaran lembaga peradilannya dibawahnya, karena sesungguhnya Mahkamah Agung adalah benteng terakhir bagi mereka pencari keadilan. Dengan demikian hakim agung dalam melaksanakn tugasnya harus sesuai prosedur dan rambu-rambu kewenangan yang telah diatur oleh Undang-Undang, karena bila melanggar maka seorang hakim agung dapat diberhentikan secara tidak hormat, sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh presiden selaku Kepala Negara atas usul Mahkamah Agung dengan alasan a dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; b melakukan perbuatan tercela; c terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas kerjanya; d melanggar sumpah janji jabatan; e melanggar larangan yang dimaksud Pasal 10. Sedangkan mengenai lembaga peradilan dibawahnya, jelas dengan demikian para hakim diluar hakim agung juga tidak jauh beda mengenai kode etik yang harus mereka jalankan, yakni dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan prosedur dan rambu-rambu kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang. Dimana mereka harus menepati janji suci mereka sebagai seorang hakim, bertanggung jawab atas tugasnya terhadap Negara dan Tuhan yang Maha Esa, dan menjalankan amanat mandat ini dengan sebaik-baiknya dan seksama, dan harus bebas dari campur tangan pihak kekuasaan negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktif dan rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisial kecuali dalam hal-hal yang diizinkan oleh undang-undang. Dengan demikian, jelas bahwa seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus bebas dan merdeka namun tetap berada dalam rambu-rambu kewenangannya. Sedangkan mengenai kewenangnan dalam menjatuhkan putusan tidaklah mutlak sifatnya harus sesuai undang-undang, karena hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang menjadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya, sehingga putusannya mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia. Dengan tetap berpedoman kepada aturan hukum yang berlaku, paling tidak seorang hakim harus memiliki sikap yang luhur dan baik terhadap sesama rekan, atasan, bawahan/pegawai, institusi lain, keluarga, dan masyarakat tentunya. Senada akan hal itu, seorang hakim harus memiliki peran yang diwarnai oleh tiga syarat, yaitu 1. Tangguh, tangguh menghadapi keadaan dan kuat mental. 302 2. Terampil, artinya mengetahui dan menguasai segala peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan masih berlaku yang terkait. 3. Tanggap, artinya penyelesaian pemeriksaan perkara harus dilakukan dengan cepat, benar, serta menyesuaikan diri dengan kehendak masyarakat. 2. Implikasi dari kedudukan hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Tipikor Tindak Pidana Korupsi Berbicara mengenai tindak pidana korupsi selanjutnya disebut Tipikor untuk sekarang ini adalah perihal yang sedang hangat dibicarakan, apalagi ketika jilid ketiga KPK bergulir dengan segala sepak terjangnya telah memasukkan sedikit demi sedikit para penjahat white collar crime ke dalam jeruji besi, sebut saja seperti Nazaruddin eks Bendahara Umum DPP Demokrat, Gayus Tambunan eks pegawai pajak, Angelina Sondakh eks Anggota DPR dan lain sebagainya. Giatnya KPK dalam memberantas korupsi tidaklah segampang membalikan telapak tangan, tinjauan dan respon publik yang beraneka ragam dari yang itu bersifat masukan, kritikan, hingga hinaan tidaklah mengurangi semangat lembaga ini dalam memberantas korupsi, akan tetapi hal-hal tersebut seakan menjadi cambukan keras bagi mereka untuk selalu memberikan yang terbaik untuk Negeri yang dicintainya. Demikian halnya ketika mereka menjadi pihak JPU KPK Jaksa Penuntut Umum KPK yang mana selalu dipandang oleh publik selalu terkesan setingan Pengadilan Tipikor dengan Mejelis Hakim sehingga publik memandang tidak merdeka dan bebasnya seorang Hakim Pengadilan Tipikor. Sehingga terkesan para tersangka selalu sudah dianggap sebagai terpidana, karena kemenangan selalu berpihak pada JPU KPK. Untuk mendapatkan Kondisi yang lebih objektif tersebut, maka memerlukan penanganan secara khusus yaitu bantuan tenaga hakim adhoc non-karir disamping hakim karir. Diharapkan dengan keberadaan hakim adhoc, pengadilan tipikor dapat menyelesaikan perkara tipikor yang melibatkan penyelenggara Negara dan diharapkan dapat mengikis dan menghilangkan kecurigaan bahwa dalam perkara tipikor Majelis Hakim kurang objektif dan selalu memenangkan pihak JPU KPK dan merugikan kepentingan terdakwa. Disamping keberadaan hakim adhoc untuk menciptakan sistem peradilan tipikor yang merdeka dan bebas serta untuk menghilangkan kondisi penilaian objektif berlebihan, keberadaannya sangatlah diperlukan mengingat maraknya tipikor yang memiskinkan negara, sehingga diperlukan jabatan hakim yang lebih banyak dan memiliki kredibilitas baik dimasyarakat untuk menyeimbangkan perluasan kewenganan pengadian tipikor di daerah-daerah luar Jabodetabek. Sebelum melangkah lebih jauh, hendaknya kita dapat memahami apa perbedaan antara hakim karir dan hakim adhoc. Dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pasal 1 Ayat 1-3 dijelaskan mengenai definisi Hakim yang berbunyi a. Hakim adalah Hakim Karir dan Hakim Adhoc. b. Hakim Karier adalah hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai hakim tindak pidana korupsi. c. Hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sebagai hakim tindak pidana korupsi. Sedangkan mengenai pengangkatan, masa jabatan dan syarat-syarat menjadi Hakim Pengadilan Tipikor, telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pasal 10-11 yang berbunyi a. Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung terdiri atas Hakim Karier dan Hakim ad hoc. b. Hakim Karier sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung. c. Hakim Karier yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 selama menangani perkara tindak pidana korupsi dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. d. Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pengadilan tinggi, dan pada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. e. Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diangkat untuk masa jabatan selama 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 satu kali masa jabatan. Dan bunyi Pasal 11 adalah sebagai berikut Untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Karier, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut a. Berpengalaman menjadi Hakim sekurang-kurangnya selama 10 sepuluh tahun; 303 b. Berpengalaman menangani perkara pidana; c. Jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik selama menjalankan tugas; d. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan/atau terlibat dalam perkara pidana; e. Memiliki sertifikasi khusus sebagai Hakim tindak pidana korupsi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung; dan f. Telah melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bunyi Pasal 12 adalah sebagai berikut Untuk dapat diangkat sebagai Hakim ad hoc, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut a. Warga negara Republik Indonesia; b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. Sehat jasmani dan rohani; d. Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 lima belas tahun untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 20 dua puluh tahun untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung; e. Berumur sekurang-kurangnya 40 empat puluh tahun pada saat proses pemilihan untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 50 lima puluh tahun untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung; f. Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; g. Jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik; h. Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik; i. Melaporkan harta kekayaannya; j. Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim tindak pidana korupsi; dan k. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi Hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Dengan memperhatikan bunyi-bunyi pasal diatas, jelas kita dapat memahami bahwa tidak terdapat perbedaan yang principal antara syarat-syarat hakim karir dan hakim adhoc. Karena pada hakekatnya, keberadaan hakim adhoc sangatlah diperlukan mengingat kompleksitas perkara tipikor, baik yang menyangkut modus operandi, pembuktian, maupun luasnya cakupan tipikor antara lain di bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga demikian, Panitia Seleksi Mahkamah Agung dalam penyeleksian hakim adhoc lebih menitik beratkan pada mereka yang tidak hanya berpendidikan hukum pidana, namun lebih dari itu kepada mereka yang berpengalaman dalam bidang hukum perekonomian, pembuktian, hukum adminsitrasi Negara, dan hukum pajak. Hakim adhoc sangatlah dibutuhkan karena kurangnya pengalaman hakim-hakim karir apabila menghadapi kasus yang terlalu kompleks, sehingga membutuhkan pengetahuan yang ekstra diluar ilmu hukum. Dengan demikian Ketua Pengadilan akan memilih hakim adhoc berdasarkan daftar nama hakim adhoc yang disesuaikan dengan keahlian hakim adhoc tersebut. Jadi ada daftar registrasi hakim adhoc spesialisasi yang ditentukan berdasarkan keahliannya, misalnya perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perpajakan, maka Ketua Pengadilan akan menetapkan hakim adhoc spesialisasi dari daftar hakim adhoc yang ahli perpajakan, dan seterusnya. Yang juga menjadi isu pokok pembahasan, adalah mengenai komposisi Majelis Hakim dalam persidangan, yang seharusnya menurut penulis akan lebih baik apabila Ketua Pengadilan dalam menentukannya harus sesuai prosedur yang proporsional dan komposisinya sesuai dengan kepentingan pemeriksaan perkara untuk menghindari dikotomi proses dan integritas antara hakim karir dan hakim adhoc. Sedangakan mengenai kewenangan hakim adhoc tidaklah beda dengan hakim karir, karena pada dasarnya dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan hakim adalah hakim karir dan hakim adhoc sehingga keduanya tidak memiliki kewenangan yang berbeda, hal ini dipertegas dalam kewenangannya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana korupsi dalam pasal 6 yang berbunyi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a. Tindak pidana korupsi; b. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau c. Tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi. Dan pasal 7 yang berbunyi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia. 304 Selain memiliki kewenangan memerikasa, mengadili, dan memutus perkara tidak pidana korupsi, hakim adhoc juga memiliki kewenangan memeriksa perkara tidak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi. Jadi disini korupsi sebagai tindak pidana asal yang sering disebut sebagai predicate crimes. Tak kalah pentingnya bahwa peran dan kewenangan hakim adhoc spesialisasi dalam kaitan pasal 6 huruf c kewenanan pengadilan tipikor untuk menangani tindak yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi. Mengingat peran hakim karir yang cukup besar dan hakim adhoc merupakan penunjang peran pengadilan tipikor, karenanya hakim adhoc diwajibkan mengikuti pendidikan khusus tipikor sebagai hakim adhoc yang bersertifikasi. Mahkamah Agung sudang memberikan jawaban antisipasinya berupa keberadaan hakim karir bersertifikasi dengan mengadakan pendidikan tindak pidana korupsi. PENUTUP Simpulan Keberadaan hakim adhoc adalah untuk menciptakan sistem peradilan tipikor yang merdeka dan bebas serta untuk menghilangkan kondisi penilaian objektif berlebihan, keberadaannya sangatlah diperlukan mengingat maraknya tipikor yang memiskinkan negara, sehingga diperlukan jabatan hakim yang lebih banyak dan memiliki kredibilitas baik dimasyarakat untuk menyeimbangkan perluasan kewenganan pengadian tipikor di daerah-daerah luar Jabodetabek. Dengan demikan keberadaan hakim adhoc sangatlah diperlukan mengingat kompleksitas perkara tipikor, baik yang menyangkut modus operandi, pembuktian, maupun luasnya cakupan tipikor antara lain di bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, pengadaan barang dan jasa pemerintah. DAFTAR PUSTAKA Buku Alatas, Syed Husein, 1983. Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, LP3ES Jakarta Adji, Idriyanto Seni, 2009. Korupsi dan Penegakan Hukum. Diadit Media Jakarta Danil, elwi 2011. Korupsi Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya. Rajawali Press Jakarta Friedman, Lawrence M 1984., Element Of a Legal System, New York London Norton & Company Syamsudiin, Aziz, 2009. Tindak PIdana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta Supriadi, 2008 Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika Jakarta Adam Chzaawi. 2005. Hukum Pidana Meteriil dan Formil Korupsi di Indonesia. Bayumedia. Malang Ahmad Mujahidin. 2007. Peradilan Satu Atap di Indonesia. PT Refika Aditama. Bandung Arto. 2001. Konsepsi Ideal Mahkamah Agung Redifinisi Peran dan Fungsi Mahkamah Agung untuk Membangun Indonesia Baru. Pustaka Pelajar Yogyakarta Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspita Sari. 2005. Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman. Yogyakarta UII Press Yogyakarta. C. S. T. Kansil dan Christine S. T. S. Kansil. 2000. Pengantar Ilmu Hukum Semester Ganjil. Balai Pustaka. Jakarta Ermansjah Djaja. 2008. Memberantas Korupsi Bersama KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Kajian Yuridis Normatif UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Versi UU Nomor 30 Tahun 2002. Sinar Grafika. Jakarta Undang-Undang Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak PidanaKorupsi. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Perkembangan Kekuasaan KehakimanBambang Sutiyoso Dan Sri Hastuti PuspitaSariBambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspita Sari. 2005. Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman. Yogyakarta UII Press Korupsi Bersama KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Kajian Yuridis Normatif UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Versi UU Nomor 30 TahunC S T Kansil Dan ChristineS T S KansilC. S. T. Kansil dan Christine S. T. S. Kansil. 2000. Pengantar Ilmu Hukum Semester Ganjil. Balai Pustaka. Jakarta Ermansjah Djaja. 2008. Memberantas Korupsi Bersama KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Kajian Yuridis Normatif UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Versi UU Nomor 30 Tahun 2002. Sinar Grafika. Jakarta Undang-Undang Undang-Undang Dasar 1945.

hakim ad hoc tipikor